Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk memaknai kemerdekaan melalui pengabdian dan perubahan. Upacara yang digelar di lapangan utama Lapas, Senin (17/8), diikuti pejabat struktural dan pegawai, taruna, peserta magang, serta warga binaan.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, upacara tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan, tetapi juga momentum untuk mengapresiasi pengabdian pegawai dan proses perubahan warga binaan. Apresiasi itu diwujudkan melalui penyerahan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai serta Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan bahwa semangat kemerdekaan juga perlu hadir dalam proses pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Semangat kemerdekaan harus bisa dirasakan dalam bentuk yang nyata, termasuk melalui kesempatan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pembinaan kami arahkan agar mereka tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat. Remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi atas proses dan perubahan positif yang mereka tunjukkan,” ujar Beni.
Dari 1.580 penghuni Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 1.306 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, terdiri atas 1.299 penerima Remisi Umum I dan 7 penerima Remisi Umum II atau langsung bebas. Pemberian remisi didasarkan pada perilaku baik, keaktifan mengikuti pembinaan, serta penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen Asesor Pemasyarakatan, dengan besaran remisi mulai dari satu hingga enam bulan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Dwi Fu’ad Jamali, menjelaskan bahwa remisi diberikan melalui proses penilaian untuk memastikan hak tersebut diterima oleh warga binaan yang menunjukkan perkembangan selama menjalani pembinaan.
“Remisi bukan diberikan hanya karena bertepatan dengan hari kemerdekaan. Ada proses dan penilaian yang harus dipenuhi. Warga binaan harus menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki perkembangan positif yang ditandai dengan penurunan tingkat risiko. Jadi, remisi ini sekaligus menjadi gambaran bahwa proses pembinaan yang mereka jalani menunjukkan perkembangan,” jelasnya.
Dalam penyerahan secara simbolis, empat perwakilan warga binaan menerima remisi. JS menerima remisi dua bulan, HF tiga bulan, sedangkan ES dan ESP menerima remisi yang disertai status langsung bebas.
Bagi salah seorang penerima remisi, kesempatan tersebut bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga menjadi penyemangat untuk terus mempertahankan perubahan yang telah dijalani selama mengikuti pembinaan.
“Saya bersyukur menerima remisi ini. Bagi saya, ini bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga menjadi pengingat untuk terus berubah menjadi lebih baik lagi. Saya ingin kesempatan ini menjadi bagian dari proses untuk memperbaiki diri sehingga ketika kembali ke masyarakat nanti saya bisa menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ungkapnya.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Sejalan dengan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, warga binaan didorong untuk memanfaatkan masa pembinaan dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri, sementara mereka yang langsung bebas diharapkan menjadikan momentum tersebut sebagai awal kehidupan yang baru.
Melalui momentum kemerdekaan, Lapas Kelas I Tangerang terus memperkuat pembinaan yang mendorong warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih positif saat kembali ke masyarakat. Remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.