Perkuat Budaya Disiplin ASN, Lapas Kelas I Tangerang Terima Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021

Upaya menjaga profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan bersama Bidang Sumber Daya Manusia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Rabu (4/6). Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap aturan disiplin sekaligus membangun kesadaran bahwa integritas dan tanggung jawab merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

KABAR PEGAWAI

Humas

6/4/20262 min read

Upaya menjaga profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan bersama Bidang Sumber Daya Manusia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Rabu (4/6). Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman pegawai terhadap aturan disiplin sekaligus membangun kesadaran bahwa integritas dan tanggung jawab merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Bertempat di Aula Lapas Kelas I Tangerang, kegiatan diikuti oleh pejabat struktural dan pegawai dari berbagai bidang. Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, mekanisme penegakan disiplin, jenis hukuman disiplin, hingga peran atasan langsung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Banten, Eka Yogaswara, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 hadir untuk memperkuat sistem disiplin ASN agar semakin adaptif dengan perkembangan organisasi dan tuntutan pelayanan publik. Menurutnya, disiplin tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Disiplin merupakan pondasi utama dalam membangun ASN yang profesional dan berintegritas. Melalui pemahaman yang baik terhadap aturan ini, pegawai tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Pada akhirnya, disiplin yang kuat akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain membahas kewajiban dan larangan bagi ASN, materi yang disampaikan juga menyoroti berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang perlu dihindari, seperti penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, gratifikasi, hingga pelanggaran netralitas ASN. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana kegiatan berlangsung aktif dan komunikatif. Berbagai pertanyaan yang diajukan peserta menunjukkan tingginya perhatian pegawai terhadap implementasi aturan disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Diskusi yang terbangun tidak hanya membahas aspek regulasi, tetapi juga berbagai situasi yang kerap ditemui di lingkungan kerja sehingga materi yang disampaikan menjadi lebih mudah dipahami dan relevan dengan kondisi lapangan.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Tangerang, Rahardjo Sudharmono, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi kepegawaian merupakan salah satu langkah penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

“Disiplin bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap ASN mampu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pegawai semakin memahami perannya dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional serta pelayanan yang semakin berkualitas,” ungkapnya.

Salah satu peserta dari Subbagian Kepegawaian Lapas Kelas I Tangerang, mengaku memperoleh banyak manfaat dari kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan tidak hanya menjelaskan aturan secara normatif, tetapi juga memberikan gambaran nyata mengenai penerapannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Melalui kegiatan ini kami semakin memahami bahwa disiplin bukan hanya tentang menghindari pelanggaran, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang bertanggung jawab dan profesional. Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas kami sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari,” tutur Yayan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lapas Kelas I Tangerang kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021, diharapkan seluruh pegawai mampu menerapkan budaya kerja yang positif, memperkuat akuntabilitas organisasi, serta mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kontak

Laporkan masalah atau ajukan pertanyaan segera.

Email

Telepon

info@lapas1tangerang.com

+62813-2727-3887

© 2025. All rights reserved.

akunhumaslapasta@gmail.com

Shopee